Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polri Dinilai Responsif Tangani Kasus Kompol D dan Purnawirawan Polisi

Polri dinilai responsif terkait anggota yang melakukan pelanggaran. Hal itu terlihat dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI dan TKP kecelakaan mahasiswi Cianjur. Polri dinilai responsif terkait anggota yang melakukan pelanggaran. Hal itu terlihat dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polri dinilai responsif terkait anggota yang melakukan pelanggaran.

Hal itu telihat dari langkah Polda Metro Jaya menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Kemudian, kasus mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas setelah terlibat kecelakaan dengan seorang purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terkait kecelakaan mahasiswi Cianjur, Polda Metro Jaya memutasi bahkan menahan Kompol D di tempat khusus (patsus) 21 hari buntut keterlibatan tidak langsung dalam kasus itu.

"Dia memiliki hubungan dengan wanita (Nur atau N, red) itu, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ada punya istri 2 atau bagaimana. Kalau terjadi seperti itu berarti ada pelanggaran kode etik. Kenapa demikian? Dia telah menurunkan harkat dan martabat institusi. Makanya, dia diproses," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan ketika dihubungi TribunJakarta.com, Mingu (5/2/2023).

Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Minta Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya: Ada Mekanismenya

Nur merupakan perempuan yang mengaku sebagai istri Kompol D.

Saat kejadian, Nur menaiki Audi yang terlibat kecelakaan dan menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur.

Menurut Edi, kepolisian juga bersikap profesional sekalipun tidak menetapkan Kompol D sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Pangkalnya, tak terlibat langsung.

Suasana rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Saputra (18) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).
Suasana rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Saputra (18) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Sementara itu, terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia dan melibatkan purnawirawan polisi.

Menurut Edi, purnawirawan polisi tersebut tidak bersalah dalam kasus ini.

Pasalnya, purnawirawan itu berkendara di jalur yang benar.

Namun, ia meminta purnawirawan itu berempati terhadap keluarga korban.

Baca juga: Polisi Sebut Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Sebagai Jawaban Harapan Keluarga Hasya

Ia menilai kasus tersebut berlarut-larut karena belum adanya titik temu antara purnawirawan polisi dengan keluarga korban.

"Akhirnya alot. Padahal seharusnya bisa berempati," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved