Pemilu 2024

Sindir Banyak Artis Nyaleg, Partai Buruh Dukung Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Salah satu yang mendukung wacana sistem proporsional tertutup ini ialah Partai Buruh.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 2024 

"Dalam pertarungan dengan proporsional terbuka akhirnya mereka banyak yang kalah, karena sistem pemilu yang liberal ini hanya akan didominasi oleh dua orang, yaitu yang punya uang dan popularitas," tuturnya.

Sejumlah massa dari Partai Buruh menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022).
Sejumlah massa dari Partai Buruh menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Oleh sebab itu, Ilhamsyah mengaku lebih memilih bila Pemilu 2024 itu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

"Jadi kalau ditanya ke saya, ya lebih banyak mudaratnya sistem proporsional terbuka seperti sekarang ini, karena hanya akan didominasi orang berduit dan yang punya popularitas," ucapnya.

"Tingkat money politic juga cenderung semakin masif, sehingga parpol sebagai mesin pencetak kader terbaik yang akan ditempatkan di dalam institusi negara akan terlikuidasi," sambungnya.

Walau demikian, Ilhamsyah mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan soal sistem yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apapun keputusan yang dibuat oleh MK tentu kami sebagai parpol akan siap menghadapi, mau proporsional terbuka atau tertutup kami siap," ujarnya.

Digugat 8 Fraksi DPR

Terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup langsung ditolak oleh delapan fraksi di DPR.

Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Hanya satu yakni fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

Delapan fraksi berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved