Awas, 25 Ruas Jalan Berlaku Ganjil Genap Hari Ini : Giliran Pelat Genap yang Boleh Melintas

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil-genap hari ini. Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas. 

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil-genap hari ini.

Diketahui, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah titik Ibukota untuk membatasi volume kendaraan pada jam-jam tertentu.

Dengan demikian, hanya masyarakat dengan kendaraan berpelat tertentu yang diizinkan melewati ruas jalan tersebut pada waktu berlakukan aturan gantil-genap.

Untuk hari ini, Rabu (8/2/2023) hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas. 

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, Berikut Syaratnya

Aturan ganjil genap, berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB.

Selain itu, aturan ini juga berlaku pada sore hari pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Berikut daftar lokasi kawasan ganjil-genap di Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved