Cerita Kriminal

Driver Ojol yang Aniaya Pegawai Restoran Sampai Matanya Memar Ditangkap

Taufik mengatakan, pelaku diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Polres Metro Jakarta Barat
Pengemudi ojol berinisial IIR (48) yang melakukan penganiayaan ke pegawai restoran ramen ditangkap Polsek Kembangan, pada Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polsek Kembangan bergerak cepat menangkap pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai restoran ramen, pada Senin (6/2/2023).

Penganiayaan dilakukan driver ojol berinisial IIR (48) terhadap pegawai restoran ramen bernama Yuli Fitriyani (24) di Lipo Mall Puri Indah, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Untuk pelaku berinisial IIR yang melakukan penganiayaan terhadap karyawati restoran ramen sudah berhasil kami amankan," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2023).

Taufik mengatakan, pelaku diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika IIR mendapat orderan makanan dari restoran ramen tempat Yuli Fitriyani bekerja.

Baca juga: Kembali Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Ojol di Tamansari, Polisi Terus Mengejar Para Buronan

Setelah konfirmasi ke pihak kasir, kemudian pelaku menunggu pesanan di area khusus shelter ojek online.

Setelah beberapa saat menunggu, datang korban menyerahkan pesanan kepada pelaku.

Pelaku sempat bertanya kepada korban 'apakah sudah sesuai orderannya?' korban menjawab 'sudah'.

Selanjutnya pelaku pergi membawa pesanan.

Dalam perjalanannya, pelaku ditelpon pihak restoran memberitahu jika pesanan yang dibawa salah, pelaku diminta kembali ke restoran hingga terjadi perdebatan ditelpon.

Setelah kembali ke mal tersebut, pelaku bertemu korban dan kembali terjadi perdebatan.

"Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan," kata Taufik.

Akibat tamparan tersebut, korban mengalami luka pada bagian matanya.

"Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved