Kartu Prakerja

Jangan Sampai Kena Tipu! Hanya Ada 6 Mitra Pembayaran Resmi Kartu Prakerja, Ini Daftarnya

Waspada penipuan! Catat daftar 6 mitra pembayaran resmi Kartu Prakerja. Di luar mitra tersebut bisa dipastikan ilegal dan penipuan.

Editor: Muji Lestari
Tribun Makassar
Ilustrasi penipuan via telepon. Catat! 6 mitra pembayaran resmi Kartu Prakerja, jangan sampai kena tipu 

Karena tidak lagi menjadi program semi-bansos, maka penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperbolehkan mendaftar dalam Kartu Prakerja tahun 2023.

4. Terdapat opsi pelatihan luring (offline) dan bauran

Jika pada tahun sebelumnya pelatihan Kartu Prakerja hanya dilakukan secara daring, mulai tahun 2023 ini terdapat pilihan pelatihan yang dapat diberikan secara luring dan bauran.

Meski begitu, pelatihan luring dan bauran baru dapat dilakukan di 10 provinsi yang telah ditetapkan.

- Pelatihan daring (online): dapat diakses dari seluruh lokasi

- Pelatihan luring (offline): tahap 1 fokus di 10 provinsi

- Pelatihan bauran (hybrid): tahap 1 fokus di 10 provinsi

Adapun 10 provinsi lokasi pelatihan luring dan bauran Program Kartu Prakerja 2023 adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bali, Papua, Kalimatan Barat, dan Sumatera Utara.

5. Pelatihan online tidak berbentuk video

Pelatihan online Program Kartu Prakerja tahun 2023 dengan skema normal akan berbentuk webinar secara langsung.

Sehingga penerima Program Kartu Prakerja 2023 yang mengikuti pelatihan secara online tidak hanya menonton video saja.

6. Perubahan standar minimal waktu pelatihan

Pada program Kartu Prakerja tahun sebelumnya, standar minimal waktu pelatihan adalah enam jam.

Di tahun 2023 ini, standar minimal waktu pelatihan Kartu Prakerja ialah 15 jam.

Perubahan standar waktu pelatihan tersebut untuk memastikan ilmu yang didapat penerima manfaat telah menyeluruh dan semakin berkualitas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved