Berapa Biaya Mengurus Paspor yang Hilang? Simak Ketentuan dan Syaratnya
Berapa Biaya Mengurus Paspor yang Hilang? Inilah Ketentuan dan Syaratnya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berapa biaya mengurus paspor yang hilang?
Artikel ini akan membahas mengenai cara dan biaya dalam mengurus paspor yang hilang.
Sebagaimana diketahui, paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin pergi ke luar negeri.
Sama seperti halnya KTP, paspor berisi tentang identitas diri seseorang.
Hanya saja, jika KTP bersifat nasional maka paspor berlaku secara internasional.
Baca juga: Imigrasi Jaksel Tambah Jam Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi, Ada di Lippo Mall Kemang Tiap Weekend
Oleh sebab itu, paspor perlu dijaga agar tidak hilang dan rusak.
Lantas, bagaimana jika paspor terlanjur hilang atau rusak?
Paspor yang sudah terlanjur hilang atau rusak sebenarnya dapat diterbitkan kembali dengan beberapa syarat khusus.
Namun perlu dicatat, dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak pemohon dapat dibebankan biaya denda.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi imigrasi.go.id, ada beberapa kriteria pemilik paspor tidak kena denda apabila dokumen tersebut hilang.
Misalnya, apabila paspor hilang karena keadaan kahar atau force majeur maka denda yang dibebankan ialah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, apabila paspor hilang bukan dalam keadaan kahar maka denda yang dibebankan ialah sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk biaya denda paspor yang rusak, dibebankan sebesar Rp 500 ribu.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar ialah kondisi di luar kendali manusia.
Seperti kerusuhan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya.
Dirangkum TribunJakarta.com dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara mengurus paspor yang hilang :
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dengan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama (jika hendak melakukan pergantian)
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar :
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur mengurus paspor yang hilang :
1. Pengajuan pendaftaran mengurus paspor hilang bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store
2. Permohonan bisa dilakukam secara manual dengan cara sebagai berikut :
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan kantor Imigrasi dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, atau kehilangan karena kurang hati-hati atau di luar kemampuan, maka Anda dapat diberikan penggantian secara langsung.
Namun apabila paspor hilang atau rusak karen unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Adapun untuk biaya penerbitan paspor normal, ialah sebagai berikut :
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp 350 ribu
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu
3. Layanan percepatan paspor (jika ingin selesai pada hari yang sama) : Rp 1 juta
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Imigrasi Jaksel Tangkap WN Bangladesh yang Masuk ke Indonesia Secara Ilegal |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Khusus Awasi WNA di Apartemen Kalibata City |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
5 WNA Tiongkok di Jakbar Tipu Rekan Senegara, Modus Buka Biro Jodoh Wanita Indonesia |
![]() |
---|
Ngamuk ke Sejumlah Orang, Baru Terkuak Sikap Arogan WNA di Kalibata, Istri Minta Perlindungan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.