Imigrasi Jaksel Tangkap WN Bangladesh yang Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap warga negara (WN) Bangladesh berinisial MJU.

Istimewa
WN Bangladesh berinisial MJU yang diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan./Istimewa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap warga negara (WN) Bangladesh berinisial MJU.

WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prihatno Juniardi, Jumat (27/6/2025).

Prihatno mengungkapkan, MJU berangkat dari Malaysia dengan menumpangi kapal nelayan tanpa tiket pada Senin (9/6/2025) malam.

Ketika itu, MJU menyebut kapal nelayan yang ditumpanginya juga mengangkut 40 warga negara Indonesia (WNI).

"Untuk menumpangi kapal tersebut, ia membayar seseorang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia," ungkap Prihatno.

MJU mengaku menumpangi kapal tersebut untuk bekerja di Australia. Namun pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Setelahnya, WN Bangladesh itu memesan layanan transportasi online menuju Kota Medan, yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus.

lihat fotoDalam kurun waktu kurang dari dua pekan, warga di Kecamatan Ciracas dibuat heboh oleh kematian dua orang yang tinggal di kawasan mereka. Sebab kematian mereka tak diketahui oleh warga sekitar. Sehingga jenazahnya baru ditemukan beberapa hari kemudian, hingga dua tahun kemudian.
Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, warga di Kecamatan Ciracas dibuat heboh oleh kematian dua orang yang tinggal di kawasan mereka. Sebab kematian mereka tak diketahui oleh warga sekitar. Sehingga jenazahnya baru ditemukan beberapa hari kemudian, hingga dua tahun kemudian.

"MJU berinisiatif untuk mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta, lalu MJU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," ujar Prihatno.

Adapun MJU disebut sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana telah melanggar Pasal 9 (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved