Viral di Media Sosial

Heboh Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno, Dianggap Lunas Jika Menang Pilkada?

Di media sosial beredar selembar kertas bertuliskan surat perjanjian utang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Anies Baswedan saat ditanyai sejumlah wartawan di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Selasa (31/1/2023) siang. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Di media sosial beredar selembar kertas bertuliskan surat perjanjian utang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.

Untuk diketahui, utang Rp 50 miliar Anies kepada Sandiaga Uno itu awalnya diungkap politikus Partai Golkar, Erwin Aksa saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Sabtu (4/2/2023).

Dikutip dari Warta Kota, dalam surat tersebut Anies Baswedan meminjam uang untuk kepentingan kampanye dengan total senilai Rp 92 miliar dalam 3 tahap kepada Sandiaga Uno dan pihak lainnya.

Surat utang itu ditandatangani Anies Baswedan pada 9 Maret 2017.

Ada 7 poin dalam surat pernyataan utang Anies Baswedan tersebut.

Surat berjudul Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III dan ditandatangani oleh Anies Baswedan di atas materai Rp 6.000 pada 9 Maret 2017.

Poin pertama menyebutkan surat pernyataan ini adalah tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Hutang I yang dibuat pada 2 Januari 2017 lalu sebesar Rp 20 miliar dan surat pengakuan hutang II tertanggal 2 Februari sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Beredar Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan ke Sandiaga, Simak Detil 7 Poin dan Respon Sang Capres

Kedua, Anies mengakui kembali meminjam uang sebesar Rp 42 miliar dari Sandi tanpa jaminan dan tanpa bunga 9 Maret 2017. Dana ini digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017 sebesar Rp 60 miliar.

Adapun dana ini akan diserahkan oleh Sandiaga langsung kepada tim kampanye.

Ketiga, Anies mengakui bahwa total jumlah dana pinjaman I, II dan III adalah sebesar Rp 92 miliar.

Keempat, Anies menyatakan mengetahui bahwa dana pinjaman III itu berasal dari pihak ketiga dan Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana kepada pihak ketiga.

Kelima, Sandi mengetahui bahwa dana pinjaman I, II dan III bukan untuk kepentingan pribadi Anies, melainkan untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017.

Baca juga: Bukan dari Sandiaga, Anies Baswedan Akhirnya Jelaskan Persoalan Utang Rp 50 Miliar Saat Pilkada DKI

Sebab dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin, berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra saat itu belum tersedia.

Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman III tersebut jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.

Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman I,II dan III serta membebaskan Anies dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved