Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Terima Keputusan Apapun dari Hakim
Pihak keluarga sudah mempersiapkan mental yang kuat menjelang sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.
Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.
Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum.
Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masyarakat diimbau tak hadir
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hadir secara langsung saat pembacaan vonis Ferdy Sambo cs.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan imbauan itu disampaikan guna mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung di persidangan. Pasalnya kapasitas ruang sidang terbatas.
"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool," ucapnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," ucapnya.
Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyediakan 9 layar di sekitar ruang sidang.
Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Gagal Jadi Dewa Penegak Hukum
Adapun untuk pengamanan saat pembacaan putusan, pihak PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir J.
Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis lebih dulu, yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.
Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.
Lantas, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengetahui nasibnya pada Rabu, 15 Februari 2023.
Keluarga Brigadir J akan Hadiri Sidang di PN Jaksel
Terkait sidang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J bakal berangkat dari Jambi ke Jakarta.
Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mereka akan menyaksikan dan mendengarkan langsung vonis majelis hakim bagi Ferdy Sambo.
Baca juga: Yakin Suaminya Hanya Korban Kejahatan Ferdy Sambo, Istri Irfan Widyanto: Harapan Saya Bisa Bebas
Hal ini, diungkapkan oleh Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat dihubungi Tribunjambi.com.
"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti, Selasa (7/2/2023).
Adapun yang berangkat menyaksikan sidang Ferdy Sambo, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Sementara untuk anggota keluarga lain belum mengkonfirmasi apakah ikut berangkat ke Jakarta atau menyaksikan dari Jambi.
"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong nggak bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ferdy Sambo
Brigadir J
Rosti Simanjuntak
Samuel Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawathi
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.