Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Harap Vonis Hakim untuk Bharada E Cerminkan Rasa Keadilan Masyarakat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan turut mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Tayang:
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase Tribun Jakarta
Tak cuma dari keluarga Brigadir J, kejanggalan dari pernyataan Komnas HAM soal adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi juga dirasa tak masuk akal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan turut mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Harapan ini disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelang sidang putusan Bharada E dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (15/2/2023).

Bahwa sejak proses penyidikan hingga tahap akhir persidangan ini Bharada E sudah membongkar peran para terdakwa yang terlibat sehingga publik mengetahui kasus secara terang-benerang.

Yakni Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bukan tembak-menembak sebagaimana skenario awal diungkap ke publik.

"Dalam proses peradilan itu mestinya tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan masyarakat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, Bharada E Dinilai LPSK Layak Divonis Ringan

Menurut LPSK, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014, Bharada E sudah membantu pengungkapan kasus.

Dalam persidangan pun Bharada E memberi keterangan secara jujur, sopan, dan tidak berbelit-belit sehingga membantu tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Sehingga layak diganjar hukuman lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara diajukan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Gagal Jadi Dewa Penegak Hukum

"Sebenarnya ini adalah momentum bagi aparat penegak hukum terutama untuk bersikap lebih progresif dalam penegakan hukum itu," ujar Hasto.

Hasto menuturkan tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah melukai rasa keadilan masyarakat karena JPU mengabaikan peran Bharada E sebagai justice collaborator.

Dia mencontohkan dukungan publik tidak hanya dari masyarakat awam, tapi juga akademisi yang menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan mendukung Bharada E.

Baca juga: Banyak yang Beri Dukungan ke Bharada E, Sang Ibunda Nangis Haru: Tuhan Akan Balas Kebaikan Kalian

Menurutnya meski tuntutan 12 tahun penjara sudah lebih rendah dari hukuman maksimal sesuai Pasal 338 KUHP yang disangkakan, tapi hal tersebut tak mencerminkan rasa keadilan.

"Kalau tuntutan seperti itu enggak perlu status justice collaborator juga bisa. Tuntutan 12 tahun itu seolah diberikan kepada orang yang berkelakuan baik saja di dalam proses persidangan," tuturnya.

Menjelang sidang putusan, Hasto menuturkan pihaknya optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis  yang mencerminkan rasa keadilan.

Pasalnya secara umum mayoritas rekomendasi justice collaborator diajukan LPSK dalam berbagai kasus tindak pidana di tingkat pengadilan disetujui dalam bentuk keinginan hukuman.

"Saya berharap putusan hakim juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan terutama halnya sebagai justice collaborator bisa diberikan penghargaan dalam bentuk keringanan hukuman," lanjut Hasto.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved