Simak Gaji, Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Jangan Sampai Tak Diketahui!

Berikut ini daftar tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024, lengkap dengan gaji yang akan diterima.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Ketahui tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, lengkap dengan gaji yang didaptat 

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Kampanye, Masa Tenang, hingga Pencoblosan

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

- Surat pendaftaran

- Daftar riwayat hidup

- Fotokopi KTP

- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

- Surat pernyataan sehat secara rohani

- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved