Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Ditanggung Pemerintah
Jangan khawatir soal iuran atau biaya bulanan! Simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI, iuran bakal ditanggung oleh Pemerintah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin daftar memiliki JKN-KIS tapi tidak mampu bayar iuran bulanan? Catat syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat kurang mampu, iuran ditanggung pemerintah.
Bagi masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya
Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.
Kriteria PBI BPJS Kesehatan
Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri. Sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.
Syarat dan cara daftar PBI BPJS Kesehatan
Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan:
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kenneth DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp |
![]() |
---|
Benarkah Melahirkan dengan Operasi Caesar Kini Tak Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Lewat Progam JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.