Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bahagianya Vera Simanjuntak Dengar Ferdy Sambo Divonis Mati: Ada Perasaan Lega

Vera Simanjuntak, kekasih almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J begitu bahagia mendengar Ferdy Sambo divonis mati.

(Facebook/Vera Simanjuntak)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpose bersama Vera Simanjuntak, pacarnya. Foto diunggah di akun Facebook Vera pada tahun 2016. 

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Wahyu juga memaparkan hal yang memberatkan hukuman ferdy Sambo.

Di antaranya karena kedudukan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat melakukan pembunuhan tersebut.

Hakim menganggap Ferdy Sambo telah mencoreng nama Polri karena dengan jabatan tinggi yang diembannya, namun masih melakukan kejahatan.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Wahyu.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim tak menemukannya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved