Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bahagianya Vera Simanjuntak Dengar Ferdy Sambo Divonis Mati: Ada Perasaan Lega

Vera Simanjuntak, kekasih almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J begitu bahagia mendengar Ferdy Sambo divonis mati.

(Facebook/Vera Simanjuntak)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpose bersama Vera Simanjuntak, pacarnya. Foto diunggah di akun Facebook Vera pada tahun 2016. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Vera Simanjuntak, kekasih almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J begitu bahagia mendengar Ferdy Sambo divonis mati.

Wanita lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Merangin itu begitu puas dengan hukumanmaksimal yang dijerakan kepada suami Putri Candrawathi.

Baginya, aksi kejam pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada kekasihnya harus dibayar setimpal.

"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi, Senin (13/2/2023).

Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Brigadir J itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.

baginya, keadilan telah ditegakkan hakim di Jakarta.

"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil Tuhan.

Baca juga: "Sangat Puas," Ucap Kekasih Brigadir Yosua Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati

"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.

"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.

Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat divonis dengan adil.

Vonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, hari ini, Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Wahyu juga memaparkan hal yang memberatkan hukuman ferdy Sambo.

Di antaranya karena kedudukan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat melakukan pembunuhan tersebut.

Hakim menganggap Ferdy Sambo telah mencoreng nama Polri karena dengan jabatan tinggi yang diembannya, namun masih melakukan kejahatan.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Wahyu.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim tak menemukannya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved