Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Detik-detik Sidang Vonis, Ibu Brigadir J Ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Tribun Jakarta
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. 

"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 (hari ini) pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya, Minggu (12/2/2023).

Martin menyatakan, tim kuasa hukum termasuk dirinya juga akan turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

"Ikut, didampingi oleh tim kuasa hukum," jelas Martin.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023).

Sementara, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo akan Dijatuhkan, Berikut Kronologis hingga Pembelaan 5 Terdakwa

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Ibu Brigadir J Berharap Divonis Hukuman Mati.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved