Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Saat Fans Ferdy Sambo Hadir di Sidang Beri Dukungan, Keluarga Yosua Menanti Suami Putri Divonis Mati

Tentu beda dengan fans Ferdy Sambo, keluarga Yosua ingin mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum maksimal yakni hukuman mati.

|
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Fans terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat hadir di persidangan hari ini dengan agenda vonis hakim, Senin (13/2/2023). Mereka mengenakan baju berwarna hitam dengan gambar wajah Ferdy Sambo di belakangnya. Mereka datang memberi dukungan untuk suami Putri Candrawathi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Fans terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat hadir di persidangan hari ini dengan agenda vonis hakim, Senin (13/2/2023).

Mereka mengenakan baju berwarna hitam dengan gambar wajah Ferdy Sambo di belakangnya. Mereka datang memberi dukungan untuk suami Putri Candrawathi.

Sebaliknya, keluarga Brigadir J alias Yosua pun hadir di sidang untuk mendengar vonis hakim terhadap pembunuh anaknya.

Keluarga Yosua menanti hakim memberikan vonis maksimal yakni hukuman mati.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke persidangan mengenakan pakaian putih dengan selendang hitam.

Rosti terlihat didampingi pengacara dan keluarga besarnya.

Saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rosti langsung duduk di kursi pengunjung paling depan. Tak ada sepatah kata yang dikeluarkannya.

Ia terlihat duduk sembari memeluk bingkai yang berisi foto Brigadir J.

Ia nampak khusuk menyimak pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Selain Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis pada Senin ini.

Rosti berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Pasalnya, Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan saat Tembak Yosua

"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved