Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Divonis Mati 3 Hari Setelah Ultah, Trisha Eungelica Anak Sulungnya Ungkap Rasa Cinta
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo secara terbukti dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
TONTON JUGA
"Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan berselang 3 hari dari hari ulang tahun Ferdy Sambo, pada 9 Februari 2023.
Pantauan TribunJakarta di media sosialnya Trisha Eungelica mengunggah foto bangunan rumah berwarna abu-abu.
Trisha Eungelica tak menyertakan tulisan apapun dalam postingannya tersebut.
Namun beberapa jam sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha Eungelica sempat mengunggah pesan menyentuh.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hal Memberatkan: Tak Pantas Dilakukan Kadiv Propam hingga Coreng Polri
Trisha Eungelica mulanya terlihat mengunggah foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah berpelukan erat.
Trisha lalu menulis ia sangat menyanyangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"iloveuboth," tulis wanita berusia 21 tahun tersebut.
Sejumlah netizen yang melihat unggahan Trisha Eungelica tampak memberikan semangat kepada lulusan kedokteran tersebut.
"Trish semangat jujur sedih banget denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik kamu berhak bahagia jujur sedih sesedih itu. semangat trishhhhh"
Terkuak Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Wahyu didampingi dua anggota lainnya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sambo merupakan salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Jenderal Terduduk Lemas
Adapun Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Perbuatan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan Ferdy Sambo juga membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati Kini Terkabul, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Almarhum
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Majelis Hakim dilansir dari Youtube KompasTV pada Senin(13/2/2023).
Wahyu melanjutkan Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan dunia internasional.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Bunuh Brigadir J
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim tak menemukannya.
Sebagai informasi, dilansir dari Tribunnews.com, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.