Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati: Kasihan, Saya Pikir Dipenjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

Perwakilan keluarga tak menyangka majelis hakim mengetuk palu vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kolase TribunJakarta
(Kiri foto)Perwakilan keluarga Ferdy Sambo dan (kanan foto) Ferdy Sambo yang divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perwakilan keluarga tak menyangka majelis hakim mengetuk palu vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Vonis mati itu dibacakan dan diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak keluarga awalnya mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bakal jauh lebih ringan.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Kamaruddin Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Sebagai Pengingat Tak Ada Lagi Kejahatan Propam

Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.

Namun begitu, pihak keluarga Ferdy Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.

Menurutnya, pihak keluarga Ferdy Sambo bisa saja mengambil langkah-langkah hukum lainnya berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.

"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga enggak tahu," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.

"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," katanya.

Sambo Divonis Mati

Palu keadilan telah diketuk oleh sang majelis hakim, Wahyu Iman Santoso terhadap vonis mati yang ditujukan kepada Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembacaan putusan vonis itu berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved