Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hari Ini, Vonis Terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Momen Valentine: Apakah Lebih Berat?
Vonis bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan segera dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Vonis bagi terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan segera dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembacaan vonis terhadap dua terdakwa tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (14/2/2023).
Diketahui sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis lebih dulu dengan pidana mati dan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Secara bergiliran, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengetahui vonis atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada mereka.
Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi Dinilai Berangkat dari Pembuktian JPU
Diketahui, Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.
Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Baca juga: Rosti Simanjuntak Sodorkan Foto Brigadir J Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui: Kau Bunuh
Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/02/2023).
Vonis tersebut tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara: Berdiri, Hela Nafas dan Lihat Hakim
"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar seperti dilansir Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan menghadapi vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Jelang vonis, pihak Ricky Rizal mengaku tak memiliki persiapan khusus.
Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis di Hari Kasih Sayang: Kuat Maruf Cemas, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan Penulis: Theresia Felisiani
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.