Pengemudi Fortuner Berulah

"Jangan Keluar Dulu," Takutnya Penumpang Brio Saat Lihat Aksi Brutal Giorgio Pengemudi Fortuner

Helena Kristina (34) menceritakan ketakutannya saat pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan (24) secara brutal merusak Honda Brio di Senopati.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Helena dan pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan (24). Helena Kristina (34) menceritakan ketakutannya saat pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan (24) secara brutal merusak Honda Brio di Senopati. 

"Takut syok, saya gak pernah ada di situasi kaya kemarin gitu, takut baget," ungkapnya.

Dirinya pun menyesalkan apa yang dilakukan oleh Giorgio yang melakukan perusakan tersebut.

Menurutnya, tersangka tak bisa seenaknya melakukan tindakan arogan terlebih sampai mengancam jiwa seseorang.

Dan dirinya pun berharap pelaku tersebut dalam diberikan hukuman setimpal usai melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

"Dihukumlah janganlah kayak gitu maksudnya gak bisa siapapun (melakukan perusakan), jadi gaboleh seenak jidat kayak gitu," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kolase Foto Giorgio Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kolase Foto Giorgio Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Kolase Foto TribunJakarta)

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Baca juga: Jadi Tersangka, Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Arogan Dijerat Pasal Berlapis

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kasus Perusakan Mobil Naik ke Tahap Penyidikan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved