Sepekan Setelah Janji ke Massa Ojol, Pemprov DKI Belum Juga Hubungi DPRD Soal Penarikan Raperda ERP

Pantas mengatakan, saat ini pihaknya terlebih dulu fokus membahas raperda tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) yang menjadi prioritas DPRD DKI di

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Massa pengemudi ojek online alias ojol menggelar demo penolakan wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electric Road Pricing (ERP), di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM -  Hampir sepekan setelah Kadishub Syafrin Liputo berjanji ke massa ojek online, Pemprov DKI Jakarta belum juga bersurat ke DPRD untuk menarik raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang di dalamnya ada wacana jalan berbayar atau ERP.

"Belum, belum ada. Kami baru dapat info dari media-media aja nih," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Pantas mengatakan, jika Pemprov DKI Jakarta tak juga bersurat perihal penarikan kembali raperda PL2SE sebagaimana yang disampaikan Kadishub, maka pihaknya yang akan memanggil mereka untuk meminta penjelasan.

"Makanya kami menunggu dari sana, kalau tidak ada (komunikasi), kami akan panggil," kata Pantas.

Pantas mengatakan, saat ini pihaknya terlebih dulu fokus membahas raperda tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) yang menjadi prioritas DPRD DKI di tahun 2023.

"Ya, jadi kan memang ada dua raperda terkait lalu lintas.

Baca juga: Anak Buah Heru Budi Ingkar Janji, Raperda ERP Tak Jadi di Tarik, Ojol Murka Siap Demo Berjilid-jilid

Yang satu Rencana Induk Transportasi, kemudian yang kedua PL2SE," kata Pantas.

Sebelumnya, saat menemui massa pengemudi ojol yang menggeruduk dan berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/2/2023), Kadishub Syafrin Liputo berjanji untuk tak melanjutkan pembahasan ERP di DPRD DKI Jakarta.

"Kami akan koordinasi dengan dewan untuk tidak dilanjutkan pembahasannya dan dikembalikan ke Pemprov," janji Syafrin kepada massa buruh.

Sementara itu, Hasan Basri Umar selaku Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyebut penarikan kembali raperda yang sudah masuk prolegda memang diperbolehkan secara aturan.

"Tapi prinsipnya itu bisa saja (dicabut raperda) masa gaboleh. Apalagi kalau faktornya untuk kebaikan bukan faktor ya, apalagi tujuannya untuk kebaikan," kata Basri Umar.

Baca juga: Dihapus di Era Anies, Heru Budi Pertimbangkan Lagi Gelar Operasi Yustisi Bagi Pendatang

Hanya saja, secara etika dia menilai penarikan kembali raperda yang sudah masuk ke DPRD itu sebagai bentuk ketidakprofesionalan Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji sebuah wacana kebijakan.

"Iya pasti kalau mereka ingin menarik dengan alasan bahwa mereka merasa ada yang harus diperbaiki atau belum sempurna.

Yaitu artinya berarti ya mereka tidak profesional dalam mengikuti proses dan kajian untuk mengajukan perda," papar Basri Umar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved