Cerita Kriminal
Anak Pengidap Autism Diduga Disiksa Terapis saat Berobat di Rumah Sakit Depok
Dalam video yang beredar dengan durasi satu menit 11 detik ini, nampak kepala sang anak diapit menggunakan paha oleh pria tersebut, yang dengan santai
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan anak oleh seorang pria beredar luas di media sosial.
Disebut-sebut, penyiksaan tersebut terjadi saat sang anak yang mengidap autism spectrum disorder (ASD), tengah menjalani pengobatan terapi di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Depok.
Sementara pria tersebut, diduga adalah tenaga terapis di rumah sakit ini.
Dalam video yang beredar dengan durasi satu menit 11 detik ini, nampak kepala sang anak diapit menggunakan paha oleh pria tersebut, yang dengan santainya sambil bermain handphone.
Sementara si anak, nampak menangis, menjerit, dan meronta-ronta kesakitan.
Baca juga: Kronologi 2 Remaja di Jakbar Dianiaya 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT: 2 Pelaku di Bawah Umur
Menanggapi video ini, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, pihaknya bergerak cepat menyelidiki dugaan penyiksaan ini.
“Saya akan menyampaikan mengenai adanya berita viral di media sosial tentang adanya pengobatan terapi, dimana kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Depok. Anak tersebut berinisial RF usia 2 tahun 10 bulan,” kata Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
“Kronologinya bahwa sang ibu membawa anak tersebut melakukan terapi, karena anak tersebut mengalami ASD atau autism.
Namun, dalam pelaksanaan terapi tersebut, dalam video yang viral ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak,” timpalnya lagi.
Baca juga: 2 Janda Muda Pencuri Perlengkapan bayi di Mal Season City kini Lega, Kasusnya Berakhir Damai
Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya akan memproses secara hukum bilamana kekerasan terhadap ini terbukti.
“Kami jajaran Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan, dimana kami akan mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan anak dibawah umur di dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014,” bebernya.
Terakhir, Ahmad Fuady menuturkan pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang terkait dari rumah sakit tersebut.
“Langkah yang kami lakukan, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dan selanjutnya kami akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut,” pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Ternyata Tetangga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.