Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Beberapa saat Jelang Sidang Vonis Bharada E, Ronny Talapesy dan Keluarga Hanya Berserah kepada Tuhan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan membacakan vonis terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Terkait vonis itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.
"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Baca juga: Bharada E Berpotensi Divonis Lebih Berat atau Lebih Ringan dari Tuntutan? Sejumlah Tokoh Bersuara
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.
Untuk informasi, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Leganya Bibi Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Mati: Bersyukur karena Campur Tangan Tuhan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Feb. 2023, (agenda sidang) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.