Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Leganya Bibi Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Mati: Bersyukur karena Campur Tangan Tuhan

Hukuman maksimal yang diberikan kepada Ferdy Sambo mengundang reaksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

TribunJambi/Danang
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023).

Hukuman maksimal yang diberikan kepada Ferdy Sambo mengundang reaksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak merasa lega karena empat terdakwa pembunuhan keponakannya sudah diberikan vonis sesuai dengan harapan keluarga.

Seperti diketahui Majelis Hakim telah menjatuhakn vonis terhadap 4 terdakwa dalam dua hari terakhir.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Jelang Sidang Vonis Bharada E, Terkuak Harapan Manis Kubu Brigadir J

"Kalau kami dari keluarga ya udah merasa lega, Puji Tuhan 7 bulan penantian ya akhirnya dari kemarin sampai hari ini Hakim telah memutuskan vonis hukuman yang sesuai dengan dakwaan yaitu pembunuhan berencana," jelasnya, Selasa (15/2/2023).

Ia merasa bersyukur karena perjuangan keluarga selama 7 bulan memperjuangkan keadilan dan kebenaran untuk Brigadir J berbuah manis.

Roslin juga bersyukur karena Tuhan hadir di tengah keluarga yang memperjuangkan keadilan dan membukakan hati Majelis hakim dalam memberikan vonis kepada keempat terdakwa.

"Kami merasa bersyukur ya karena campur tangan Tuhan, karena kuasa dari Tuhan, akhirnya mereka para terdakwa bisa dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," ujarnya.

Menurutnya vonis yang diberikan oleh Majelis hakim sudah sesuai, hakim jeli dalam melihat permasalahan ini.

Sehingga keluarga menerima dengan lapang dada dengan mengucap syukur segala yang diputuskan.

"Kami dari keluarga menerima, semoga nanti ya hukuman itu tetap sampai, walaupun mereka banding tapi Hakim agung nanti tetap memutuskan keadilan yang sesungguhnya," tutupnya.

Berikut ini Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved