Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hadapi Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Bharada E Ditentukan Hari Ini
Nasib Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditentukan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nasib Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditentukan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan vonis untuk Bharada E.
Sidang pembacaan vonis akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Bharada E Berpotensi Divonis Lebih Berat atau Lebih Ringan dari Tuntutan? Sejumlah Tokoh Bersuara
JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Baca juga: Detik-detik Jelang Sidang Vonis Bharada E, Terkuak Harapan Manis Kubu Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.
Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.
Ronny Talapessy mencoba menenangkan dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Wahyu Iman Santoso
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bharada E
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.