Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hadapi Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Bharada E Ditentukan Hari Ini

Nasib Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditentukan hari ini, Rabu (15/2/2023).

YouTube KompasTV
Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nasib Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditentukan hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan vonis untuk Bharada E.

Sidang pembacaan vonis akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bharada E Berpotensi Divonis Lebih Berat atau Lebih Ringan dari Tuntutan? Sejumlah Tokoh Bersuara

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Baca juga: Detik-detik Jelang Sidang Vonis Bharada E, Terkuak Harapan Manis Kubu Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.

Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.

Ronny Talapessy mencoba menenangkan  dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved