Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Nasib dengan Ibu Brigadir J, Ibu Bharada E Cerita Mau Segera Peluk Anaknya Usai Divonis Ringan

Ibu Brigadir J dan Ibu Bharada E, Rosti Simanjuntak dan Rynecke Alma Pudihang mengalami nasib yang berbeda. Ada yang menangis pilu ada yang bahagia.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Kompas TV
Ibunda Brigadir J dan Ibunda Bharada E, Rosti Simanjuntak dan Rynecke Alma Pudihang mengalami nasib yang berbeda. Ada yang bisa memeluk anaknya secara langsung, dan ada yang hanya bisa memeluk fotonya saja. 


Bharada E Tetap Ingin Jadi Polisi

Bharada E menyatakan bakal kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengatakan, Bharada E selalu bangga menjadi anggota Brimob Polri.

 

Baca juga: Beda Reaksi Ibu dan Ayah Brigadir J Soal Vonis Bharada E, Ada yang Nangis Minta Benar-benar Tobat

"Iya, Icad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota brimob. Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny kepada wartawan.

Di samping itu, Ronny menuturkan bahwa Bharada E menjadi tulang punggung dan harapan keluarga.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," ujar dia.


Puluhan Pendukung Bharada E Bersorai

Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim.

Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.

Puluhan emak-emak mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Puluhan emak-emak mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Biarlah Almarhum Yosua Melihat

"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.

"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,5 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved