Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Rosti Simanjuntak Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Biarlah Almarhum Yosua Melihat

Sidang pembacaan vonis untuk Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis untuk Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sambil memeluk erat foto Brigadir J, Rosti mengatakan bahwa ia percaya Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.

Rosti juga mengusap-usap wajah anaknya yang hanya berbentuk foto.

"Memang kami keluarga telah memercayai Hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti di PN Jakarta Selatan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," tambahnya.

Rosti mengaku pihak keluarga menerima vonis Majelis Hakim walaupun Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.

"Walaupun Eliezer menghujam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," ujar dia.

Baca juga: Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ini Profil 3 Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dengan vonis Hakim yang telah dijatuhkan kepada lima terdakwa, Rosti percaya saat ini Brigadir J telah berada di surga.

"Almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi, biarlah dia bersama Tuhan di surga," ungkap Rosti.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved