Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ini Profil 3 Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Inilah profil tiga hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kompas Tv
Wahyu Iman Santoso, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim di sidang pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah profil tiga hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menuai sorotan setelah menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigajir J.

Mereka ialah Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus tersebut, serta dua orang hakim anggota yakni Alimin Ribut Sujono dan juga Morgan Simanjutak.

Setelah kasus bergulir cukup panjang, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada pekan ini.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Menangis di Depan Majelis Hakim

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dijatuhi vonis hukuman sebanyak 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collabolator.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Mantan Kepala Devisi Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf sebelumnya terlebih dahulu dijatuhkan vonis atas kasus tersebut.

Baca juga: Hakim Bersih, Hakim Bersih Riuh Teriakan Pengunjung Sidang Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Adapun masing-masing dari mereka, divonis dengan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, hukuman penjara 20 tahun intuk Putri Candrawathi, dan 15 tahun untuk Kuat Maruf serta 13 tahun untuk Ricky Rizal.

Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim.
Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. (Kompas TV)

Dilansir dari Tribunnews, berikut profil tiga hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua, Ferdy Sambo :

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso merupakan seorang Hakim kelahiran 17 Februari 1976.

Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Wahyu Iman Santoso bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sebagai ketua, ia didampingi oleh dua anggota hakim lain bernama Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut. Sujono.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Keadilan Nyata di Negara Kita

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved