Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Nasib dengan Ibu Brigadir J, Ibu Bharada E Cerita Mau Segera Peluk Anaknya Usai Divonis Ringan

Ibu Brigadir J dan Ibu Bharada E, Rosti Simanjuntak dan Rynecke Alma Pudihang mengalami nasib yang berbeda. Ada yang menangis pilu ada yang bahagia.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Kompas TV
Ibunda Brigadir J dan Ibunda Bharada E, Rosti Simanjuntak dan Rynecke Alma Pudihang mengalami nasib yang berbeda. Ada yang bisa memeluk anaknya secara langsung, dan ada yang hanya bisa memeluk fotonya saja. 

"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."

Kegembiraan Eliezer's Angels berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.

"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.

"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."

Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ini Profil 3 Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved