Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Begini prosedur membuat paspor baru untuk anak, lengkap dengan syarat dan juga biayanya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini prosedur membuat paspor baru untuk anak, lengkap dengan syarat dan juga biayanya.
Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki apabila seseorang ingin pergi ke laur negeri.
Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga wajib memiliki paspor sebagai identitas yang bersifat internasional.
Namun, sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Imigrasi, sebaiknya pahami dulu prosedur serta syarat-syaratnya.
Perlu diketahui, bahwa prosedur mengurus paspor baru untuk anak-anak ataupun dewasa sebenarnya tidak jauh berbeda.
Baca juga: Layanan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta Banjir Pemohon, Simak Jadwal dan Harganya
Hanya saja, dalam hal persyaratan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor baru untuk dewasa atau anak-anak ada sedikit perbedaan.
Perlu dicatat, paspor anak, ialah paspor yang diterbitkan khusus untuk anak-anak di bawah umur.
Dengan demikian, paspor ini hanya diterbitkan bagi anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun.
Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dilansir dari laman resmi imigrasi, inilah syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.
Syarat penerbitan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun :
1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
Banyak Temuan Anak Indonesia Kurang Bugar, Begini Kata Menteri Pendidikan dan Dirjen Kesehatan |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Tangkap WN Bangladesh yang Masuk ke Indonesia Secara Ilegal |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Khusus Awasi WNA di Apartemen Kalibata City |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
5 WNA Tiongkok di Jakbar Tipu Rekan Senegara, Modus Buka Biro Jodoh Wanita Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.