Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Begini prosedur membuat paspor baru untuk anak, lengkap dengan syarat dan juga biayanya.
Editor:
Pebby Adhe Liana
Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.
Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.
Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah prosedur, syarat, dan juga biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru bagi anak-anak.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Banyak Temuan Anak Indonesia Kurang Bugar, Begini Kata Menteri Pendidikan dan Dirjen Kesehatan |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Tangkap WN Bangladesh yang Masuk ke Indonesia Secara Ilegal |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Khusus Awasi WNA di Apartemen Kalibata City |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
5 WNA Tiongkok di Jakbar Tipu Rekan Senegara, Modus Buka Biro Jodoh Wanita Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.