Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

''Hakim Bersih, Hakim Bersih'' Riuh Teriakan Pengunjung Sidang Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Seketika Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis ringan untuk Bharada E yang hanya 1 tahun 6 bulan, pengunjung sidang histeris merayakan.

|
Kompas TV
Ramainya pengunjung sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (15/2/2023). 

Ada yang berteriak memuji keputusan Majelis Hakim yang dianggap bersih dan tidak terpengaruh tekanan pihak manapun.

"Hakim bersih, hakim bersih!" terdengar teriakan dari pengunjung sidang bersahutan.

Ramainya pengunjung sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (15/2/2023).
Ramainya pengunjung sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (15/2/2023).

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim.
Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. (Kompas TV)

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved