Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
''Hakim Bersih, Hakim Bersih'' Riuh Teriakan Pengunjung Sidang Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Seketika Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis ringan untuk Bharada E yang hanya 1 tahun 6 bulan, pengunjung sidang histeris merayakan.
Ada yang berteriak memuji keputusan Majelis Hakim yang dianggap bersih dan tidak terpengaruh tekanan pihak manapun.
"Hakim bersih, hakim bersih!" terdengar teriakan dari pengunjung sidang bersahutan.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.