Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Guru Besar Antropologi Hukum UI Puji Vonis Hakim ke Bharada E: Reformasi Hukum yang Sangat Bermakna

Menurut Sulistyowati, vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan sebuah reformasi hukum.

Kompas TV
Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. 

“Meskipun secara personal saya termasuk barisan yang tidak setuju adanya hukuman mati. Tapi kan itu kehendak masyarakat semacam itu kan, jadi hakim melihat apa yang berkembang di  masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved