Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Masuk Ruang Sidang, Bharada E Disambut Riuh Puluhan Fans-nya: Semangat, Icad!

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Para pendukung Richard Eliezer atau Bharada E yang hendak memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, Bharada E berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Kehadiran Bharada E disambut riuh oleh puluhan pendukungnya yang hadir langsung di PN Jakarta Selatan.

"Icad, semangat Icad," teriak seorang pendukung saat Bharada E keluar dari ruang tahanan.

Para pendukung Bharada E juga memadati ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Warna-warni Sidang Vonis Bharada E, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Eliezer Angel dan Karangan Bunga

Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ibunda Bharada E Beberkan Alasan Agar sang Anak Divonis Lebih Ringan: Minta Hakim Lihat Keadaan Ini

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Baca juga: Beberapa saat Jelang Sidang Vonis Bharada E, Ronny Talapesy dan Keluarga Hanya Berserah kepada Tuhan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.

Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.

Ronny Talapessy mencoba menenangkan  dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved