Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J Sudah Memaafkan: Dia Sudah Sujud Kepada Kami
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami tetap memaafkan Richard," kata Rosti yang kembali membawa bingkai foto Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Rosti berharap Bharada E mendapatkan vonis terbaik dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan. Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ujar dia.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyampaikan harapan serupa.
Kamaruddin mengatakan, usia Bharada E masih muda dan menjadi harapan bagi keluarga.
"Kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Doakan Bharada E Dapat Vonis Terbaik: Dia Masih Muda, Harapan Bagi Keluarga
Bagaimana pun, lanjut Kamaruddin, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang telah membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.
"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," ujarnya.
"Kemudian dia secara fakta telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Terbukti LPSK melindungi dia karena dia sejak awal telah komitmen untuk menjadi justice collaborator," tambahnya.
Pantauan TribunJakarta.com, Bharada E berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.
Kehadiran Bharada E disambut riuh oleh puluhan pendukungnya yang hadir langsung di PN Jakarta Selatan.
"Icad, semangat Icad," teriak seorang pendukung saat Bharada E keluar dari ruang tahanan.
Para pendukung Bharada E juga memadati ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.
Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.
Ronny Talapessy mencoba menenangkan dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.