Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Divonis Ringan, Ibu Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Polisi: Tak Ada Kata Akan Berhenti

Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer mengungkapkan keinginan putranya setelah divonis ringan oleh hakim.

Kolase Kompas TV
Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan keinginan putranya setelah divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Hal tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'," ucapnya.

"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," imbuh Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rynecke Berharap Polri Mau Menerima Kembali Bharada E: itu adalah Cita-citanya sejak Kecil.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved