Bos Ayam Goreng Dihabisi Karyawan

Bohongi Tetangga, Karyawan 3 Hari Cari Siasat Bunuh Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi

Polisi membeberkan kronologi pembunuhan terhadap bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan kronologi pembunuhan terhadap bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat.

Korban dibunuh oleh dua orang karyawannya yaitu Hari Kurniawan (21) dan anak di bawah umur berinisial MA (15).

Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di warung ayam goreng milik korban di Jalan Raya Sukatani, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, Kamis (16/2/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Hari telah merencanakan pembunuhan selama tiga hari.

"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Dan pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban ke kepala berkali-kali," kata Hengki saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: 2 Karyawan Berkomplot Bunuh Bu Bos Ayam Goreng di Bekasi, Salah Satunya Masih Anak-anak

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kepala korban kembali dihantam menggunakan tabung gas oleh tersangka MA.

"Anak di bawah umur ini ikut memegangi termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ujar Hengki.

Aksi pembunuhan itu menimbulkan suara keributan hingga membuat sejumlah tetangga keluar rumah dan mendekati warung korban.

Baca juga: Ibu Muda Bos Ayam Goreng Tewas di Tangan 2 Karyawan Baru, Terkuak Motif Balas Dendam

Mengetahui hal itu, kedua tersangka berjalan keluar dan mengatakan kepada tetangga bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung.

"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki.

Setelahnya, sambung Hengki, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan.

Baca juga: Potret Tabung Gas Maut yang Dipakai Karyawan Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Ada Bercak Darah

Tak lama kemudian, suami korban masuk ke warung ayam goreng miliknya dan mendapati sang istri tergeletak dengan kondisi berlumuran darah.

"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada pihak kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki.

Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00.

Tersangka Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved