Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
LPSK Ungkap Nilai Lebih Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang Richard Eliezer atau Bharada E memiliki nilai lebih sebagai seorang justice collaborator.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang Richard Eliezer atau Bharada E memiliki nilai lebih sebagai seorang justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan berdasar riwayat justice collaborator berbagai kasus pidana yang ditangani Eliezer memiliki nilai lebih dalam hal ketulusan sebagai saksi pelaku.
Rasa tulus dan penyesalan Eliezer sebagai saksi pelaku ini menjadi nilai lebih jika dibanding 17 justice collaborator dari berbagai kasus tindak pidana yang sebelumnya ditangani LPSK.
"Kalau dibandingkan dengan justice collaborator lainnya yang pernah dilindungi LPSK saya melihat nilai lebih dari Eliezer ini adalah ketulusan, kesungguhan," kata Hasto di kantor LPSK, Jumat (17/2/2023).
Dia mencontohkan penyesalan Eliezer karena sudah terlibat dalam pembunuhan berencana, dan meminta maaf kepada kedua orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Jika Bharada E Kembali ke Polri, Ibunda Brigadir J Berpesan Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Atasan
Pertimbangan ini yang membuat LPSK sejak Agustus 2022 setuju memberikan status justice collaborator kepada Eliezer, bahkan terhitung Februari 2023 permohonan perlindungan diperpanjang.
"Kita lihat orang tua korban juga memaafkan secara tulus. Ini yang kami lihat, jadi kami kemudian berketetapan untuk melindungi Eliezer sebagai justice collaborator," ujarnya.
Pertimbangan tersebut juga mendasari LPSK memberikan status justice collaborator, meski pidana pembunuhan tidak disebut secara gamblang dalam UU Nomor 31 tahun 2014.
Baca juga: Bharada E Divonis Ringan, Reza Adik Brigadir J Tulis Puisi Soal Paradoks Kejujuran dan Kejahatan
Namun dalam UU Nomor 31 tahun 2014 juga disebutkan bahwa selain tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas, LPSK dapat menangani kasus pidana dianggap patut dilindungi.
Dengan catatan memenuhi syarat bukan pelaku utama kejahatan, memiliki keterangan signifikan untuk membongkar kasus, dan mendapat ancaman membahayakan keselamatan jiwa.
"Justice collaborator ini biasanya diberikan kepada pelaku untuk kasus tindak pidana yang berdimensi organized crime seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tutur Hasto.
Berdasar catatan dari total 17 justice collaborator yang pernah ditangani LPSK 11 di antaranya merupakan kasus korupsi, satu kasus (TPPO), satu pembunuhan, 3 kasus narkotika-psikotropika.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, LPSK memastikan pemberian perlindungan sebagai justice collaborator terhadap Eliezer sudah sesuai ketentuan UU Nomor 31 tahun 2014.
"Kami koordinasi dengan aparat penegak hukum apakah betul dia bukan pelaku utama. Kita dalami apa keterangan Eliezer signifikan dalam proses peradilan. Dan kami melihat sangat signifikan," lanjut Hasto.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Richard Eliezer
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Hasto Atmojo Suroyo
justice collaborator
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.