Bos Ayam Goreng Dihabisi Karyawan

Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Dua Karyawan Sakit Hati soal Gaji dan Perlakuan Korban

Bos ayam goreng itu sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kepala korban kembali dihantam menggunakan tabung gas 3 kilogram oleh tersangka MA.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Hari Kurniawan (21) (baju tahanan), satu dari dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Pelaku mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati soal gaji dan perlakuan korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pembunuhan terhadap ibu muda bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), oleh dua karyawannya di Bekasi Jawa Barat, dilatarbelakangi motif sakit hati tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan karyawan korban bernama Hari Kurniawan (21) dan anak di bawah umur berinisial MA (15).

Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi di warung ayam goreng milik korban di Jalan Raya Sukatani, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, Kamis (16/2/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (17/2/2023).

Hengki menjelaskan, tersangka sakit hati karena persoalan gaji dan perlakuan korban.

"Yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Bohongi Tetangga, Karyawan 3 Hari Cari Siasat Bunuh Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi

Namun, Hengki belum menjelaskan secara detail perlakuan korban yang membuat tersangka merasa sakit hati.

"Kami akan dalami motif sebenarnya apa. Sekali lagi kita tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Kami akan padukan dengan alat bukti lain," ucap dia.

Tersangka Hari diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap bosnya itu selama tiga hari.

"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Dan pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban arah di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.

Baca juga: BREAKING NEWS Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok Akhirnya Ditangkap di Sawangan

Bos ayam goreng itu sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kepala korban kembali dihantam menggunakan tabung gas 3 kilogram oleh tersangka MA.

"Anak di bawah umur ini ikut memegangi, termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ujar Hengki.

Aksi pembunuhan itu menimbulkan suara keributan hingga membuat sejumlah tetangga keluar rumah dan mendekati warung korban.

Mengetahui hal itu, kedua tersangka berjalan keluar dan mengatakan kepada tetangga bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung.

"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki.

Kolase Foto korban pembunuhan karyawan dan barang bukti pembunuhan bos ayam goreng.
Kolase Foto korban pembunuhan karyawan dan barang bukti pembunuhan bos ayam goreng. (Kolase Foto TribunJakarta)

Setelahnya, sambung Hengki, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan.

Tak lama kemudian, suami korban masuk ke warung ayam goreng miliknya dan mendapati sang istri tergeletak dengan kondisi berlumuran darah.

"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada pihak kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki.

Baca juga: Terapis Penganiaya Anak Autis di RS Depok Jadi Tersangka, Polisi: Metode Pengobatan di Luar SOP

Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00.

Tersangka Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved