Korban Kecelakaan Dibuang ke Semak

2 Malam Tak Bisa Tidur Nyenyak, Penabrak Wanita yang Buang Korbannya di Semak Akhirnya Ditangkap

Mengaku hendak bertanggung jawab membawa ke rumah sakit, ERA malah membonceng korbannya ke daerah sepi dan membuangnya.

Istimewa
Polisi berhasil meringkus pelaku pembuang wanita korban kecelakaan berinisial EL (53) di Kota Depok. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua malam pria berinisial ERA (31) tak bisa tidur nyenyak berkat ulahnya sendiri yang berakibat nyawa seorang wanita, EL (35), hilang.

ERA terlibat kecelakaan tabrak motor dengan EL yang berboncengan dengan temannya, HL (52), Rabu (15/2/2023) siang.

Mengaku hendak bertanggung jawab membawa ke rumah sakit, ERA malah membonceng korbannya ke daerah sepi dan membuangnya.

Sejak saat itu, ERA menjadi buronan polisi.

Setelah dua malam penyelidikan, ERA ditangkap di rumahnya, Jumat (17/2/2023).

Ditangkap

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, membeberkan identitas ERA setelah penangkapan.

"Pada hari ini pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dengan identitas inisial ERA kelahiran 1997, pekerjaan swasta, alamat yang bersangkutan di Kampung Citayam," ujar Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (17/2/2023).

Ahmad Fuady mengatakan, pelaku diamankan di Perumahan BSI, Kecamatan Sawangan.

"Pelaku diamankan di Perumahan BSI daerah Sawangan," tuturnya.

Sosok pembuang wanita korban kecelakaan di Pancoran Mas, Depok.
Sosok pembuang wanita korban kecelakaan di Pancoran Mas, Depok. (Istimewa)

Lebih lanjut, Ahmad Fuady mengungkapkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kecelakaan dan pembuangan EL.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor, kemudian STNK, handphone, dan beberapa pakaian yang disimpak pelaku dibawah jok motor," bebernya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan, untuk menentukan statusnya sebagai tersangka.

"Karena baru diamankan masih kita mintai keterangan, dan nanti akan kita tentukan status dari pelaku," ucap Ahmad Fuady.

"Nanti keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan melalui press rilis dengan menghadirkan pelaku," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved