Aturan Naik MRT Jakarta yang Harus Dipahami, Melanggar Bisa Kena Denda!

Inilah 9 aturan naik MRT Jakarta yang harus dipahami. Melanggar bisa kena denda

ISTIMEWA/Dokumentasi PT MRT Jakarta
Kabin MRT Jakarta 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Inilah 9 aturan naik MRT Jakarta yang harus dipahami.

Jalan-jalan di sekitar Jakarta, kamu bisa menggunakan moda transportasi umum. Salah satunya, ialah MRT Jakarta.

MRT Jakakarta merupakan salah satu layanan transportasi publik yang menawarkan pengalaman perjalanan di tengah kota Jakarta, tanpa macet dengan menggunakan kereta modern.

Dengan kemajuan teknologi, MRT menjadi salah satu sarana alternatif transportasi yang praktis.

Baca juga: Diangkat Presiden Jokowi Jadi Pejabat di IKN, Silvia Halim Masih Direktur Konstruksi MRT Jakarta

Namun sebelum menggunakan MRT sebaiknya Kamu pahami dulu aturan wajib yang harus diterapkan oleh setiap penumpang.

Sebab aturan tersebut wajib untuk dipahami, apabila melanggar tidak kamu bisa kena denda.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman sosial media resmi MRT Jakarta, inilah aturan naik MRT yang harus diketahui oleh penumpang :

Sejumlah penumpang hendak menaiki MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Terkini, PT MRT Jakarta melaporkan kenaikan jumlah penumpang 10 persen pada periode Oktober 2022.
Sejumlah penumpang hendak menaiki MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). (Tribunnews/Jeprima)

1. Dilarang membuang sampah sembarangan, apabila dilanggar dikenakan denda Rp 500.000.

2. Dilarang makan dan minum, bagi yang melanggarnya dikenakan denda Rp 500.000.

3. Dilarang duduk di lantai, bagi pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500.000.

4. Dilarang menerobos area masuk pembatas, jika diketahui melanggar dikenakan denda Rp 5.000.000.

5. Tidak boleh membawa barang yang dilarang, apabila melanggar dapat dikenakan denda Rp 5.000.000.

6. Tidak boleh membawa drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta.

7. Dilarang anggota tubuh atau badan melewati Platform screen doors (PSD) atau pintu tepi peron, bila diketahui melanggar dikenakan denda Rp 10.000.000.

8. Dilarang merokok dan membawa benda yang mudah terbakar atau menimbulkan api, bila diketahui melanggar bisa kena denda Rp 50 juta

9. Dilarang menyalahgunakan tombol darurat. Tombol tersebut hanya digunakan jika dalam kondisi darurat, apabila ketahuan disalahgunakan akan kena denda Rp 10 juta

Tarif Naik MRT Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi PT MRT Jakarta, saat ini tarif maksimal yang berlaku Rp 14 ribu untuk satu kali perjalanan dari Stasiun Bundaran HI menuju ke Stasiun Lebak Bulus Grab atau sebaliknya.

Akan tetapi, tarif berbeda berlaku apabila Anda naik MRT Jakarta dengan tujuan stasiun yang berbeda.

Jumlah tarif yang ditetapkan, tergantung dengan jauh-dekatnya stasiun yang dituju.

Berikut gambaran tarif naik MRT Jakarta saat ini :

1. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Dukuh Atas BNI Rp 3 ribu

2. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Setiabudi Astra
Rp 4 ribu

3. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Bendungan Hilir
Rp 4 ribu

4. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri
Rp 5 ribu

5. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri
Rp 5 ribu

6. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Senayan Rp 6 ribu

7. Stasiun Bundaran HI - Stasiun ASEAN Rp 7 ribu

8. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Blok-m Bca Rp 8 ribu

9. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Blok A Rp 9 ribu

10. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Haji Nawi Rp 10 ribu

11. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Cipete Raya Rp 11 ribu

12. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Fatmawati Rp 13 ribu

13. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Fatmawati Rp 13 ribu

14. Stasiun Bundaran HI -Stasiun Lebak Bulus Grab
Rp 14 ribu.

Itulah aturan naik MRT Jakarta yang harus dipahami sekaligus harga tiketnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved