Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibunda Yosua Peringatkan Richard Eliezer Tidak Gila Jabatan dan Serakah Jika Kembali ke Polri

Ketika mendengar Richard Eliezer ingin kembali berdinas di Polri setelah divonis ringan, Rosti tegas memberi peringatan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rosti Simanjuntak kini bersikap keras kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembak anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketika mendengar Richard Eliezer ingin kembali berdinas di Polri setelah divonis ringan, Rosti tegas memberi peringatan.

Rosti berharap Richard Eliezer tidak menjadi polisi yang gila jabatan dan serakah.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Juli 2022.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa yang mendapatkan vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya sebelumnya Richard Eliezer dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus ini.

Lantaran hukuman Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, kemungkinan besar dirinya bisa kembali lagi menjadi anggota polri.

Rosti Simanjuntak memberikan pesan kepada Richard Eliezer jika nantinya kembali lagi ke Polri.

Hal itu diungkapkan ibu empat anak tersebut ketika menjadi bintang tamu di acara Pagi pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023).

Mulanya, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapan terkait vonis Richard Eliezer.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Sudah Divonis, Reza Unggah Foto Pelukan Terakhir Ibunda ke Almarhum

Walau berat, Rosti Simanjuntak mengaku menerima vonis yang diberikan hakim.

"Saya akan menerima walaupun dengan kepedihan yang sangat dalam, walau bagaimana pun anak saya tidak bisa kembali lagi hidup," kata Rosti Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com.

Rosti berharap vonis 1 tahun 6 bulan bisa dijadikan pembelajaran untuk Richard Eliezer ke depannya.

Meski masih berpangkat paling rendah di Polri, Bharada (Bhayangkara Dua), Richard Eliezer diminta tak gila jabatan.

"Membuat dia untuk jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apapun itu yang bisa menyesatkan hidup dia,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved