Bos Ayam Goreng Dihabisi Karyawan

Kisah Karyawan Habisi Nyawa Intan Ibu Bos Ayam Goreng Pakai Tabung Gas: Dipicu Masalah Gaji Kecil

Hengki menjelaskan, tersangka sakit hati karena persoalan gaji dan perlakuan korban. 

Kolase TribunJakarta.com
Hari Kurniawan (21) (baju tahanan), satu dari dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Pelaku mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati soal gaji dan perlakuan korban. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Maharendra Intan Melinda (29), ibu muda pemilik warung ayam goreng The Kriuk di Sukakarya, Kabupaten Bekasi tewas di tangan karyawannya sendiri. 

Mereka adalah Hari Kurniawan (21) dan anak di bawah umur berinisial MA (15), keduanya diringkus polisi saat melarikan diri ke Subang, Jawa Barat. 

Pagi itu, di kios Jalan Raya Sukatani, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Suami korban mendapati sang istri tergeletak bersimbah darah di area ruang belakang kios, ia buru-buru dibawa ke klinik terdekat tapi nyawanya tak tertolong. 

Dua orang karyawan yang baru bekerja sekitar lima hari tak ada di tempat, termasuk anak Intan yang masih berusia 18 bulan berinisial A. 

Baca juga: Polisi Cium Kejanggalan Karyawan Kerja 5 Hari Sudah Rencanakan Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi

Motif Sakit Hati 

Pembunuhan terhadap ibu muda bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), oleh dua karyawannya di Bekasi Jawa Barat, dilatarbelakangi motif sakit hati.  

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (17/2/2023). 

Hengki menjelaskan, tersangka sakit hati karena persoalan gaji dan perlakuan korban. 

Kolase Foto pelaku pembunuhan bos ayam goreng dan TKP di Bekasi.
Kolase Foto pelaku pembunuhan bos ayam goreng dan TKP di Bekasi. (Kolase Foto TribunJakarta)

"Yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu. 

Namun, Hengki belum menjelaskan secara detail perlakuan korban yang membuat tersangka merasa sakit hati. 

Baca juga: Keluarga Bos Ayam Goreng Harap Pelaku Dihukum Berat, Alasannya Culik Anak & Aniaya Pakai Tabung Gas

"Kami akan dalami motif sebenarnya apa. Sekali lagi kita tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Kami akan padukan dengan alat bukti lain," ucap dia. 

Intan Menjerit Usai Dihajar Tabung Gas 

Hengki melanjutkan, tersangka Hari diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap bosnya itu selama tiga hari. 

"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Dan pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban arah di arah kepala berkali-kali," kata Hengki. 

Bos ayam goreng itu sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kepala korban kembali dihantam menggunakan tabung gas 3 kilogram oleh tersangka MA. 

"Anak di bawah umur ini ikut memegangi, termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ujar Hengki. 

Kelabui Tetangga Bilang Ada Ular 

Aksi pembunuhan itu menimbulkan suara keributan hingga membuat sejumlah tetangga keluar rumah dan mendekati warung korban. 

Mengetahui hal itu, kedua tersangka berjalan keluar dan mengatakan kepada tetangga bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung. 

"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki. 

Baca juga: Bohongi Tetangga, Karyawan 3 Hari Cari Siasat Bunuh Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi

Setelahnya, sambung Hengki, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 18 bulan. 

"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki. 

Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00. 

Tersangka Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

Kehabisan Ongkos Kabur ke Jogja 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, kedua tersangka mulanya hendak membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan ke Yogyakarta. 

"Bahwa keterangan tersangka membawa anak tersebut dibawa ke Jogja akan ditaruh di rumah saudaranya," kata Panjiyoga saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). 

Namun, lanjut Panjiyoga, perjalanan kedua tersangka terhenti di Subang, Jawa Barat karena kehabisan ongkos. 

Hari Kurniawan (21) (berbaju tahanan), salah satu pelaku pembunuhan terhadap bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Hari Kurniawan (21) (berbaju tahanan), salah satu pelaku pembunuhan terhadap bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Jadi tersangka kehabisan ongkos, akhirnya dia istirahat di wilayah Subang untuk melanjutkan perjalanan," ujar dia. 

Polisi berhasil menyelamatkan anak korban yang disembunyikan kedua tersangka di pos ronda, tak jauh dari lokasi penangkapan Hari dan MA. 

"Kita tanyakan dalam kurun waktu itu bagaimana? Dikasih apa? Khawatir terhadap anak ini, ternyata selama kurun waktu itu dikasih nasi orek menurut keterangan yang bersangkutan ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Berat 

Keluarga ibu muda bos ayam goreng di Bekasi yang tewas dibunuh karyawannya berharap, kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Hal ini dikatakan perwakilan keluarga korban Erik Jualinto, Intan tewas dengan cara dianiaya menggunakan tabung gas tiga kilogram. 

Tidak hanya itu, kedua pelaku bernama Hari Kurniawan (21) dan MA (15) tega menculik anak korban yang masih balita. 

"Harapan kami meminta kebijakan polisi untuk menindaklanjuti kasus ini hingga pelaku yang sudah menganiaya hingga tewas, itu harus dihukum seberat beratnya," kata Erik, Jumat (17/2/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved