Cerita Kriminal

4 Warga Kenya Ditangkap Karena Bikin Onar di Tangerang, 2 Pernah Dideportasi Tapi Balik Lagi

Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, Afrika Timur diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
4 WNA Kenya Kenya, Afrika Timur dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Senin (30/1/2023) yang sekarang ditahan di ruang detensi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, Afrika Timur diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang karena berbuat onar.

Warga Kenya yang ditangkap tersebut adalah BTM, DMM, PPM, dan DNI yang sekarang mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Mereka ditangkap petugas Imigrasi Tangerang pada Senin (30/1/2023) disebuah kondominium di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan dua diantaranya yakni DPM dan PPM ternyata pernah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2020.

"Ada empat warga negara asing asal Kenya yang diamankan, dua diantaranya pernah dideportasi di tahun 2020. Kemudian mereka berdua kembali lagi ke Indonesia dan dilaporkan oleh warga sekitar membuat kegaduhan," jelas Tejo saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Tak hanya dideportasi, baik DPM dan PPM sebenarnya sudah dicekal masuk ke Indonesia.

Namun keduanya berhasil masuk kembali pada 21 November 2022 menggunakan paspor palsu dan mengubah identitas pada paspor untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Empat WNA Kenya Mabuk hingga Buat Onar di Kondominium Karawaci Diciduk Petugas Imigrasi

"Kenapa bisa masuk Indonesia lagi, karena mereka melakukan pemalsuan dokumen. Tahun kelahiran mereka pada paspor yang baru, berbeda dengan data mereka saat dideportasi di tahun 2020 lalu," lanjut Tejo.

Selain DPM dan PPM, petugas imigrasi juga mengamankan dua WNA lainnya di lokasi yang sama yaitu BTM dan DNI.

Keempatnya dilaporkan oleh warga sekitar karena membuat keresahan dan ketertiban umum.

Bahkan, mereka juga diduga tidak membayar uang sewa tempat tinggal selama di Indonesia.

Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata keempatnya masih pengangguran dan belum mendapat pekerjaan di Indonesia.

Hingga kini, keempatnya masih ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Mereka menunggu petugas untuk berkordinasi dengan kedutaan besar Kenya demi kepentingan deportasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved