Cerita Kriminal
4 Warga Kenya Ditangkap Karena Bikin Onar di Tangerang, 2 Pernah Dideportasi Tapi Balik Lagi
Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, Afrika Timur diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Keempatnya terbukti melanggar Undang-undang Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan," ujarnya.
Awalnya, mereka diamankan petugas imigrasi karena dianggap mengganggu ketertiban warga sekitar selama tinggal di kondominium tersebut.
"Mereka mabuk-mabukan, dan mengganggu ketertiban umum di wilayah tempat tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Dari pengamanan itu, dua dari mereka melanggar Pasal 123 huruf a dan b dan atau pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kemudian dua lainnya melanggar Pasal 75 ayat 1 dan huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.