Cerita Kriminal

4 Warga Kenya Ditangkap Karena Bikin Onar di Tangerang, 2 Pernah Dideportasi Tapi Balik Lagi

Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, Afrika Timur diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
4 WNA Kenya Kenya, Afrika Timur dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Senin (30/1/2023) yang sekarang ditahan di ruang detensi. 

"Keempatnya terbukti melanggar Undang-undang Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan," ujarnya.

Awalnya, mereka diamankan petugas imigrasi karena dianggap mengganggu ketertiban warga sekitar selama tinggal di kondominium tersebut.

"Mereka mabuk-mabukan, dan mengganggu ketertiban umum di wilayah tempat tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma saat konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Dari pengamanan itu, dua dari mereka melanggar Pasal 123 huruf a dan b dan atau pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemudian dua lainnya melanggar Pasal 75 ayat 1 dan huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved