Viral di Media Sosial

Heboh Clara Shinta Berdebat dengan Debt Collector yang Tarik Mobilnya, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan selebgram Clara Shintia terkait dugaan kasus perampasan mobil oleh komplotan debt collector.

Youtube TribunJakarta
Selebgram Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan selebgram Clara Shintia terkait dugaan kasus perampasan mobil oleh komplotan debt collector atau penagih utang di parkiran apartemen daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa laporan Clara saat ini tengah diproses di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," Selasa (21/2/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya Clara telah mengadukan kejadian perampasan mobil yang dialaminya kepada kepolisian.

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," jelas Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Clara pun menjelaskan awal mula aksi perampasan mobil secara paksa yang dilakukan sekelompok debt collector itu di area apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Puji Bhabinkamtibmas yang Tak Gentar Dibentak Debt Collector Mobil Clara Shinta

Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 itu bermula pada saat sopir pribadinya dihampiri oleh sekelompok debcollector di area parkir apartemen.

Sekelompok debt collector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu langsung merampas kunci mobil karena menganggap pemilik mobil belum melunasi cicilan kendaraan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, ia pun mengaku sempat mengajak para debcollector itu untuk bernegosiasi agar tak langsung mengambil mobilnya tersebut.

Kala itu dikatakan Clara, dirinya meminta agar debcollector menunggu hinga satu jam guna dirinya mencari tahu persoalan tersebut.

"Tapi debcollector menolak dan tetap menarik secara paksa mobil saya," kata dia.

Alhasil ia pun melaporkan kejadian itu dengan dugaan pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Wowon Cs Siap-siap Disidang, Polda Metro Jaya Tengah Lengkapi Berkas Perkara Termasuk Hasil Forensik

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved