Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Martin Simanjuntak Cerita Awal Jadi Pengacara Brigadir J, Sempat Gentar saat Tahu Sosok Ferdy Sambo

Martin Simanjuntak menceritakan saat awal dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tangkapan layar Kompas TV
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak 

"Saya tanya istri saya, ini gimana nih. Kita ambil nggak? Dan nggak ada duitnya ini. Ini murni pelayanan aja nih," kata Martin kepada istrinya.

Namun, tekadnya untuk mau menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J semakin bulat ketika melihat tangisan dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.

"Dan karena tangisan mamanya Yosua itu, itu tangisan yang membuat saya mau untuk menangani perkara ini tanpa dibayar dan mengambil resiko besar," ujarnya.

Kendati demikian, Martin mengaku tetap berkonsultasi lagi ke istrinya meski dirinya sudah mau untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

Alhasil, istri Martin pun menyetujui keputusan dari dirinya.

 

Minta Istri Bawa Anak ke Prancis 

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Martin pun meminta agar anak-anaknya yang masih kecil dibawa ke Prancis untuk tinggal bersama kakaknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa dirinya.

Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.

"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin.

Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin pun kembali bertemu Kamaruddin.

Ia baru mengetahui bahwa ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.

Adanya advokat senior itu, Martin menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.

Seperti diketahui, deretan penyelidikan, penyidikan, hingga sidang vonis telah dilakukan terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J sejak pertama kali kasus ini mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved