Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sosok Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Lulusan Pesantren yang Rajin Ngaji
David putra dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina yang dianiaya dengan sadis oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20)
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - David putra dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina yang dianiaya dengan sadis oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) ternyata bukan remaja biasa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli.
Sekedar informasi David dianiaya Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
TONTON JUGA
Seusai dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satriyo, David dikabarkan tak sadarkan diri.
Pantauan TribunJakarta, di media sosial Twitternya Guntur Romli menyebut David, merupakan seorang anak yang soleh.
David pun diketahui merupakan lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor.
Pemuda yang koma sejak dua hari belakangan itu pun dikenal sebagai anak yang baik.
"Sedih sekali, David, anak teman saya Jo @seeksixsuck yang lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor dianiaya sampai koma, sudah tidak sadar 2 hari," ungkap Guntur Romli.

Baca juga: Ini Tampang Mario Anak Pejabat Kantor Pajak Jaksel yang Aniaya Putra Pengurus PP GP Ansor
Putra Jonathan Latumahina itu sering mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor, desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ini David anak baik, itu lagi ngajari adik-adiknya ngaji di Assalam. Pelakunya sudah ditahan tapi keluarganya yang katanya berduit coba-coba intervesi," jelasnya.
Hal tersebut dibuktikannya lewat sebuah potret yang diunggahnya.
Terlihat David yang mengenakan jaket Banser NU tengah mengajar ngaji seorang anak di sebuah pendopo.
Diwartakan sebelumnya Dikutip David dianiaya di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, Marah Pelaku Hobi Pamer Harta
"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
"Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," sambung dia.
David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari kekasihnya inisial A.
"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.

Baca juga: Kondisi Terkini Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Keluarga Minta Doa
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.
Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemuda Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kantor Pajak Jaksel Ternyata Putra Pengurus PP GP Ansor
Mario dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (22/2/2023).
Mario mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol ke belakang.
Tersangka terlihat tenang ketika dihadirkan ke publik, meski sesekali menundukkan wajahnya.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.