7 Orang Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Tak Hanya Bentak Aiptu Evin
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector atau penagih utang sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector atau penagih utang sebagai tersangka.
Tujuh orang itu merupakan pelaku yang bentak anggota polisi dan selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron.
Baca juga: Razia Parkir Liar Ricuh di Rawamangun, Petugas Dishub Dihalangi Sekuriti saat Hendak Derek Mobil Bos
Mereka antara lain Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalau yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Selain itu Hengki juga menjelaskan bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang 3 Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Sinta
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Sebelumnya sebuah video viral memperlihatkan seorang debt collector hendak mengambil kendaraan seorang selebgram bernama Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Terlihat, seorang Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin ikut dibentak oleh debt collector saat tengah menengahi permasalahan selebgram tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Tetapkan Tersangka 7 Orang Debt Collector yang Bentak Polisi, 4 Berstatus DPO.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
5 Fakta Aksi Mata Elang di Depok, Beli Data Debitur Buat Pilih Target di Jalanan |
![]() |
---|
Komplotan Begal Modus Debt Collector Beraksi di Jaktim, Pemotor dan 2 Anaknya Cuma Bisa Jongkok |
![]() |
---|
Debt Collector Ngaku Anggota Jatanras Polres Jakut Rampas Motor dari Panti Pijat Plus di Cilincing |
![]() |
---|
Debt Collector yang Viral Pepet Pengendara di Kalideres Kini Tak Berkutik Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
5 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Kasus Perampasan Mobil di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.