Catat, Begini Cara Klaim Asuransi Jika Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta

Catat, Begini Cara Klaim Asuransi Jika Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pohon tumbang menimpa mobil di Jalan Danau Sunter Barat, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2023). 

5. Surat kuasa bagi pemohon yang dikuasakan

6. Surat visum dari rumah sakit, surat kematian dari RT/RW setempat jika menimbulkan korban jiwa.

Nantinya, untuk mengajukan klaim tersebut pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan membawa berkas kelengkapan tersebut.

Adapun u ntuk pengajuan secara online, dapat dilakukan melalui Aplikasi JAKI.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved