Catat, Begini Cara Klaim Asuransi Jika Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Catat, Begini Cara Klaim Asuransi Jika Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Editor:
Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pohon tumbang menimpa mobil di Jalan Danau Sunter Barat, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2023).
5. Surat kuasa bagi pemohon yang dikuasakan
6. Surat visum dari rumah sakit, surat kematian dari RT/RW setempat jika menimbulkan korban jiwa.
Nantinya, untuk mengajukan klaim tersebut pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan membawa berkas kelengkapan tersebut.
Adapun u ntuk pengajuan secara online, dapat dilakukan melalui Aplikasi JAKI.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Baca Juga
| Cuaca Ekstrem di Jakarta, August PSI Sindir Pemprov DKI Lebih Sibuk Pikirkan Hiburan daripada Banjir |
|
|---|
| Jakarta Masih Banjir dan Macet, Pemprov DKI Dituduh Langgar HAM |
|
|---|
| Marak Pohon Tumbang Renggut Nyawa, Pemprov DKI Gerak Cepat Tebang Pohon Tua |
|
|---|
| Tanggul Baswedan Jebol hingga Rendam Permukiman di Jati Padang, Pemprov DKI Janji Perbaikan 3 Bulan |
|
|---|
| Cegah Kembali Makan Korban, DPRD Jakarta Cek Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Jalan Dharmawangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pohon-tumbang-menimpa-mobil-di-Jalan-Danau-Sunter-Barat-Jakarta-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.